1. Pengertian Reksadana

Reksadana berasal dari kata “Reksa” yang memiliki arti jaga dan kata “Dana” berarti uang yang disediakan untuk suatu keperluan. Sehingga Reksadana pada umumnya diartikan sebagai kumpulan uang yang di gunakan untuk suatu keperluan dan dipelihara.

Secara umum Reksadana dapat di artikan sebagai wadah dan contoh pengelolaan dana bagi sekumpulan  masyarakat, pihak pemodal atau pihak investor  untuk  berinvestasi  dalam  instrumen-instrumen  investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan Reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, atau produk keuangan lainnya baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun imbas atau sekuriti lainnya.

 Sehingga Reksadana pada umumnya diartikan sebagai kumpulan uang yang Penjelasan Tentang Reksadana | Pengertian, Jenis, Karakteristik Serta Kelebihan dan Risikonya
Pengertian Reksadana


Reksadana (mutual fund) ialah salah satu investasi dimana  investor secara bahu-membahu melaksanakan investasi dalam suatu himpunan dana untuk diinvestasikan dalam banyak sekali bentuk investasi ibarat saham, obligasi, ataupun melalui tabungan atau akta deposito di bank-bank. Dengan demikian reksadana ialah penganekaragaman (diversifikasi) dalam portofolio yang dikelola oleh manajer investasi dalam perusahaan reksadana.

Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) Reksa Dana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio imbas oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu:
  1. Adanya dana dari masyarakat pemodal (investor).
  2. Dana tersebut diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek,
  3. Dana tersebut dikelola oleh Manajer investasi.

2. Jenis dan Karakteristik Reksadana

Pada umumnya semua reksadana mempunyai kesamaan didalam struktur, tetapi berbeda dalam tujuan. Membedakan reksadana sanggup dilakukan dengan melihat beberapa sudut pandang.

1. Reksadana Dilihat dari Segi Bentuknya

Sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 wacana Pasar Modal pada pasal 18 ayat (1), reksa dana sanggup diklasifikasikan menjadi dua bentuk yaitu, Reksadana Perseroan dan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif.
Kedua bentuk Reksadana ini sama-sama menghimpun dana dari investor dan menginvestasikan dananya dalam banyak sekali instrumen investasi baik yang diperdagangkan di pasar modal maupun di pasar uang.

#Reksadana Berbentuk Perseroan (corporate type)

Reksadana Dalam berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada banyak sekali jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Reksadana bentuk perseroan dibedakan menurut sifatnya menjadi 2 yaitu pertama, reksadana Perseroan yang tertutup, kedua,reksadana Perseroan terbuka.

# Reksadana berbentuk Kontak Investasi Kolektif (contractual type).

Reksadana berbentuk Kontak Investasi Kolektif merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

2. Reksadana Dilihat dari Sifatnya

Dilihat dari sifatnya, reksadana sanggup dibedakan menjadi:

# Reksadana bersifat Tertutup(close-end fund)

Reksadana bersifat Tertutup merupakan reksadana yang mana pihak Manajer Investasi tidak sanggup membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada investor. Dan apabila pemilik saham hendak menjual sahamnya harus dilakukan melalui Bursa Efek daerah saham reksadana tersebut dicatatkan.

# Reksa dana bersifat Terbuka (open-end fund)

Reksadana bersifat Terbuka yaitu reksadana yang menawarkan dan membeli kembali saham-saham dari pemodal hingga sejumlah modal yang sudah dikeluarkan untuk lebih jelasnya anda sanggup melihat Undang-undang No.8/1995 wacana Pasar Modal [UUPM] pasal 18 ayat 2). Pemegang saham jenis ini dapat menjual kembali saham atau unit penyertaannya setiap saat. Manajer Investasi Reksadana, melalui Bank Kustodian, wajib membelinya sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per saham/unit pada ketika itu.

3. Reksadana Dilihat dari Tujuan Investasi

Reksadana dilihat dari tujuan investasinya dapat dibedakanmenjadi;

# Growth Fund 

Growth fund yaitu Reksa dana  yang  menekankan  pada  upaya  mengejar  pertumbuhan  nilai dana. Reksa dana jenis ini biasanya mengalokasikan dananya pada saham.

# Income Fund

Reksadana yang mengutamakan pendapatan konstan. Reksadana jenis ini mengalokasikan dananya pada surat hutang dan obligasi.

# Safety Fund

Reksadana yang mengutamakan keamanan daripada pertumbuhan. Reksadana jenis ini umumnya mengalokasikan danannya di pasar uang, ibarat deposito berjangka, akta deposito dan surat 
hutang jangka pendek.

4. Reksadana Dilihat dari Portofolio Investasinya

Jenis-jenis reksadana menurut portofolio investasinya di bagi menjadi 4 kategori yaitu:

# Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds)

Reksadana pasar Uang merupakan reksadana yang hanya melaksanakan investasi pada imbas bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya ialah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.

# Reksadana Pendapatan Tetap (fixed income funds)

Merupakan reksadana yang menginvestasikan dananya minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk imbas bersifat utang yaitu dalam bentuk obligasi. Reksadana jenis mempunyai sifat lebih stabil,karena reksadana yang berinvestasi pada  instrumen fixed income yang berkualitas baik ibarat akta deposito, Commercial Paper (CP), dan akta obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta, BUMN, maupun pemerintah.

Instrumen-instrumen tersebut  mengatakan tingkat  suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan bank namun tetap bersifat konservatif. Risiko dari dari reksadana jenis ini relatif lebih besar di bandingkan dengan reksadana pasar uang.

# Reksadana Saham (Equity Funds)

Merupakan reksadana yang menginvestasikan dananya minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk imbas bersifat ekuitas. Bersifat lebih jangka panjang Reksadana saham biasanya menginvestasikan dananya pada saham-saham yang dicatatkan dibursa, yang mewakili kepemilikan didalam perusahaan. Reksadana saham mempunyai risiko yang lebih tinggi di bandingkan dengan reksadana pendapatan tetap (Fixed Income Funds) dan Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds)akan tetapi mempunyai tingkat pengembalian yang lebih tinggi.

# Reksadana Campuran (Discretionary Funds)

Merupakan reksadana yang melaksanakan investasi dalam imbas bersifat ekuitas dan imbas bersifat utang. Reksadana jenis ini mempunyai kebebasan untuk mengatur komposisi asetnya, baik saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang. Imbal hasil dan resiko pada Reksadana Campuran relatif lebih tinggi dibandingkan Reksadana Pendapatan Tetap.

3. Keuntungan dan Resiko

Manfaat Reksadana

Manfaat yang diperoleh pemodal bila melaksanakan investasi dalam Reksadana, antara lain:
  1. Investor yang mempunyai dana tidak terlalu besar sanggup melaksanakan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga sanggup memperkecil risiko. MIsal, seorang pemodal dengan dana terbatas sanggup mempunyai portfolio obligasi, yang mustahil dilakukan bila pemodal tersebur tidak mempunyai dana yang besar. Dengan berinvestasi Reksadana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang.
  2. Efisiensi waktu. Dengan melaksanakan investasi pada Reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, Sehingga pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya alasannya hal tersebut telah di lakukan oleh manajer investasi .
  3. Reksadana mempermudah pemodal untuk melaksanakan investasi di pasar modal.

Risiko Reksadana

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang keuntungan, Reksadana pun mengandung banyak sekali peluang risiko, antara lain:
  1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Risiko ini sanggup terjadi alasannya dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek seperti: obligasi, saham, dan lainnya yang masuk dalam portfolio Reksadana tersebut.
  2. Risiko Likuiditas yaitu Risiko dimana Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption (penjualan kembali) hal ini sanggup terjadi bila sebagian besar pemegang unit melaksanakan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya.
  3. Risiko Wanprestasi merupakan risiko ini yang timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ibarat wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksadana,seperti pialang, bank kustodian, biro pembayaran, atau tragedi alam, atau pun hal-hal  yang sanggup menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Pihak yang terlibat dalam Reksadana

1. Investor

Investor yaitu orang perorangan atau forum yang melaksanakan investasi dengan tujuan mendapat keuntungan.

2. Manajer  Investasi

Manajer Investasi merupakan sebuah perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab mengelola dana yang di kumpulkan dari para investor. Dalam reksadana, tugas Manajer Investasi Reksadana ini mempunyai tugas yang sangat penting alasannya tidak hanya memilih kinerja, tetapi memastikan dana yang diinvestasikan terkelola dengan baik. ada banyak sekali manajer investasi yang ada di indonesia ibarat ; PT. Aberdeen Standard Investments Indonesia, PT. Anugerah Sentra Investama, PT. Asia Raya Kapital dan lainnya.

3. Bank Kustodian

Bank kustodian merupakan  salah satu  fungsi  yang  dimiliki oleh  Bank  Umum sebagai daerah penyimpanan kekayaan serta direktur reksadana, yang mencakup penyelesaian transaksi, pendaftaran dan pendaftaran efek, dan sebagainya, yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam dan tidak diperbolehkan ter afiliasi dengan manajer investasi, artinya  tidak  boleh  ada  hubungan  istimewa  antara  Bank  Kustodian  dengan Manajer Investasi ibarat yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995.

4. Agen Penjual Reksadana (APERD) 

Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yaitu pihak yang melaksanakan pemasaran reksadana. Dalam memasarkan Reksadana,Ada Manajer Investasi yang memasarkan sendiri produk reksadananya sehingga selain berperan sebagai pengelola juga berperan sebagai APERD, ada Manajer Investasi yang memakai jasa perusahaan lain sebagai APERD.

Perusahaan-perusahaan yang boleh menjadi Agen Penjual Reksadana ialah perusahaan keuangan di bawah naungan OJK yaitu sekuritas, bank, asuransi, pembiayaan, dan pegadaian yang mendapat izin sebagai Agen Penjual Reksadana.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK dalam Reksadana mempunyai tugas yaitu Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari acara pasar modal. OJK mengatakan izin perjuangan pada Perusahaan imbas dan manajer investasi dan mengatakan persetujuan pada Bank Kustodian