Pengertian asuransi secara umum

Istilah Kata “Asuransi” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang berarti "pertanggungan". Oleh sebagb itu Asuransi sanggup di artikan sebagai suatu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan oleh pihak tertanggung, yang mengalihkan risiko yang kemungkinan terjadi di masa yang akandatang kepada pihak lainnya, (perusahaan asuransi).

Asuransi juga sanggup di artikan sebagi suatu perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi) dimana perusahaan asuransi bersedia mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh nasabah di masa mendatang.

Pengertian asuransi berdasarkan para ahli

 Oleh sebagb itu Asuransi sanggup di artikan sebagai suatu bentuk pengendalian risiko yang d Penjelasan lengkap perihal pengertian asuransi dan jenisnya
Pengertian Asuransi

Untuk lebih memahami apa itu asuransi? Maka kita sanggup membaca pengertian Asuransi berdasarkan para jago di bawah ini.

1. Mehr dan Cammack

Menurut Mehr dan Cammack Pengertian asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko finansial, dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah tertentu yang memadai, supaya kerugian individu sanggup diperkiarakan. Kemudian kerugian yang sanggup di diperkirakan itu di bagi secara merata oleh mereka yang bergabung dalam sebuah aktivitas asuransi.

2. Menurut Green

Menurut Green pengertian asuransi yakni suatu forum ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh sanggup diramalkan dalam batas-batas tertentu.

Baca Juga: pembahasan perihal produksi

3. Emmy Pangaribuan (1992)

Menurut Emmy Pangaribuan pengertian asuransi yakni suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian lantaran kehilangan, kerugian atau ketiadaan laba yang diperlukan yang akan sanggup diderita olehnya lantaran suatu insiden yang belum pasti.

4. William dan Heins

william dan heins mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu :

  1. Asuransi yakni suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung.
  2. Asuransi yakni suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau tubuh mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.

Berdasarkan definisi-definisi tersebut, maka sanggup diambil satu pengertian yang meliputi semua sudut pandang diatas, yaitu :

Asuransi merupakan suatu cara untuk mengurangi risiko yang menempel pada perekonomian dengan cara menggabungkan beberapa unit-unit yang terkena risiko yang sama dalam jumlah yang cukup besar.

gar probabilitas kerugiannya sanggup diperkirakan dan apabila kerugian yang di perkirakan tersebut terjadi, maka dana akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam adonan itu.

5. Menurut KUHD pasal 246

Pengertian asuransi yakni suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk penggantian kepadanya lantaran suatu kerusakan atau kehilangan laba yang mungkin akan dideritanya lantaran suatu insiden yang tidak tentu dimasa yang akan datang.

Fungsi asuransi

Berdasarkan pengertian Asuransi di atas asuransimemiliki fungsi untuk transfer risiko (pengalihan) dan juga mengumpulkan dana. sanggup lebih jelasnya berikut fungsi asuransi:.

1. Transfer risiko

Dengan adanya asuransi dengan membayar premi yang relatif kecil, sesorang atau perusahaan sanggup memindahkan ketidakpastian atau potensi kerugian atas hidup dan harta bendanya (risiko) ke perusahaan asuransi.

Baca Juga: Pengertian Obligasi dan karakteristiknya

2. Kumpulan Dana

Premi yang diterima akan dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar risiko yang terjadi

Tujuan Asuransi

Menurut Danarti tujuan asuransi diklasifiksikan sebagai berikut :

1. Dari segi Ekonomi

jika dilihat dari segi ekonomi Asuransi mempunyai tujuan untuk Mengurangi ketidakpastian atau risiko yang kemungkinan terjadi di masa yang akan datang.

Dari hasil perjuangan yang dilakukan oleh sesorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan besar, sehingga sanggup diperkirakan dengan lebih sempurna besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.

2. Dari Segi Hukum

Asuransi bertujuan untuk Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.

3. Dari segi Tata Niaga atau perdagangan

Asuransi mempunyai tujuan untuk Membagi risiko yang kemungkinan dihadapi kepada semua akseptor aktivitas asuransi.

4. Dari segi kemasyarakatan

Asuransi bertujuan untuk Menanggung kerugian secara tolong-menolong antar akseptor suatu aktivitas asuransi

5. Dari Segi Sistematis

Asuransi bertujuan untuk Memperkirakan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil asumsi tersebut itu digunakan sebagai dasar untuk membagi risiko kepada semua akseptor (sekelompok) sebuah aktivitas asuransi.

Prinsip Dasar Asuransi

Menurut Danarti (2008:18) dalam dunia asuransi terdapat enam macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

1. Insurable Interest yakni Hak baik perorangan maupun perusahaan untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara pihak tertanggung (insured) dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2. Utmost good faith yaitu Suatu tindakan diman pihak tertanggung mengungkapkan secara Detail dan lengkap, semua fakta material (material fact) terhadap sesuatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak oleh pihak penanggung. Artinya pihak penanggung harus menunjukan dengan terperinci segala sesuatu perihal luasnya syarat atau kondisi dari asuransi dengan jujur dan bagi pihak tertanggung juga harus memperlihatkan keterangan yang terperinci dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3. Proximate Cause yaitu Suatu alasan atau penyebab utama dan efisien yang menimbulkan rangkaian insiden yang menimbulkan sebuah akhir (terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan efek yang di timbulkan).

4. Indemnity yakni Suatu prosedur dimana pihak penanggung menyediakan ganti rugi finansial dalam upayanya yang menempatkan pihak tertanggung (insured) dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD Pasal 252, 253, dan dipertegas dalam pasal 278).

5. Subrogation yaitu Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung sehabis klaim dibayar.

6. Contribution yaitu Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memperlihatkan indemnity.

Baca juga: penjelasan perihal reksadana

Jenis-jenis asuransi

 Oleh sebagb itu Asuransi sanggup di artikan sebagai suatu bentuk pengendalian risiko yang d Penjelasan lengkap perihal pengertian asuransi dan jenisnya
Jenis-jenis Asuransi

Ada benyak sekali jenis asuransi ada, dan sanggup kita digunakan untuk aneka macam keperluan. Adapun jenis asuransi sanggup di klasifikasikan Asuransi sebagai berikut :

1. Jaminan Sosial (Social Insurance)

Jaminan merupakan “asuransi wajib”, lantaran itu setiap orang atau penduduk harus memilikinya. Jaminan untuk hari tuanya (old age). Bentuk ini dilaksanakn dengan “paksa”, contohnya dengan memotong honor pegawai sekian persen setiap bulan (umpamanya 10%).

Contoh jaminan sosial yang lain ialah, jikalau seseorang sakit harus dijamin pengobatannya, kecelakaan, invalid, mencapai umur ketuaan, atau hal-hal yang menimbulkan timbulnya pengangguran.

2. Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance)

Bentuk asuransi ini dijalankan secara sukarela (voluntary), jadi tidak dengan paksa menyerupai jaminan sosial. Sehingga setiap orang berhak untuk mempunyai atau tidak mempunyai asuransi sukarela ini.

Asuransi sukarela sanggup dibagi dalam dua jenis yakni :

  • Government Insurance

Yaitu asuransi yang dijalankan oleh Pemerintah atau Negara, misalnya:  jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan (di Indonesia contohnya jaminan bagi kaum veteran).

  • Commercial Insurance

yakni asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko-resiko yang sanggup menimbulkan sebuah kerugian. Tujuan perusahaan asuransi dalam hal ini yakni komersial dan dengan motif laba (profit motive).

Commercial Insurance sanggup digolongkan menjadi :

  1. Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance) Asuransi Jiwa bertujuan untuk memperlihatkan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan, serta sakit.
  2. Asuransi Kerugian (Property Insurance) Asuransi ini bertujuan untuk memperlihatkan jaminan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, pencurian, asuransi laut, dan lain-lain.
  3. Asuransi Kesehatan, yaitu jenis asuransi yang memperlihatkan pertanggungan untuk duduk perkara kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit.
  4. Asuransi Pendidikan, yaitu asuransi yang memperlihatkan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung.

Baca juga :pengertian kewirausahaan dan karakteristiknya

Manfaat Asuransi

Ada banyak sekali jenis asuransi yang ada di Indonesia menyerupai asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi kesehatan. Asuransi kerugian yakni asuransi yang melindungi harta benda, contohnya rumah beserta isinya, apartemen, mobil, dan lain-lain.

Asuransi kendaraan beroda empat ditujukan untuk melindungi dari aneka macam macam ancaman ancaman yang tidak terduga,seperti kecelakaan,dan pencurian mobil. Dengan asuransi, kita sanggup mengendarai kendaraan beroda empat dengan damai dan kondusif ke manapun bepergian.

Jadi, pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan masa depan kehidupan dan turut memikirkan serta berusaha untuk memperkecil kerugian yang mungkin timbul akhir terjadi risiko dalam melakukan kegiatan usaha, baik terhadap langsung atau perusahaan.

Demikian artikel perihal pengertian asuransi,fungsi,tujuan, prinsip, jenis dan manfaat asuransi semoga bermanfaat.